sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sembako Tetap Kena Pajak, Menkeu Pastikan Tetap Ada Kompensasi untuk Rakyat Miskin

Economics editor Rina Anggraeni
28/06/2021 19:49 WIB
Pemerintah tetap akan memberikan fasilitas atau subsidi terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa tertentu.
Sembako Tetap Kena Pajak, Menkeu Pastikan Tetap Ada Kompensasi untuk Rakyat Miskin. (Foto: MNC Media)
Sembako Tetap Kena Pajak, Menkeu Pastikan Tetap Ada Kompensasi untuk Rakyat Miskin. (Foto: MNC Media)

Mantan direktur Bank Dunia itu menyebut PPN multitarif dinaikkan dari 10 menjadi 12%, namun pihaknya juga memperkenalkan kisaran tarif 5% sampai dengan 25%.

"Kemudahan dan kesederhanaan PPN dalam hal ini seperti penerapan GST, yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha. Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement