IDXChannel - PayPal akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat setelah layanannya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara PayPal menegaskan, pihaknya telah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan saat ini pengguna sudah bisa kembali menikmati layanan dengan normal.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata Juru Bicara PayPal, dikutip Kamis (4/8/2022).
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa," tambahnya.