IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menetapkan Bandara Ahmad Yani Semarang sebagai bandara internasional. Status tersebut sempat dicabut pada tahun lalu dan kini bandara tersebut bisa kembali melayani penerbangan internasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Menhub Nomor KM Tahun 2025. Di samping Bandara Ahmad Yani, Kemenhub juga menetapkan status serupa untuk dua bandara lainnya, yakni Bandara H.A.S Hanandhoeddin (Bangka Belitung) dan Bandara S. M. Badaruddin II (Palembang).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, penetapan Bandara Ahmad Yani sebagai bandara internasional merupakan buah dari kerja keras seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Penetapan ini juga sekaligus keluar setelah Bandara Ahmad Yani masuk dalam prioritas untuk peningkatan status internasional pada tahun lalu.
Status tersebut dicabut berdasarkan SK Menhub Nomor Km Tahun 2024. Alasan utama pencabutan karena Bandara Ahmad Yani menjadi salah satu bandara memiliki rute penerbangan internasional yang minim. Hal ini tercermin dari layanan rute ke satu atau dua negara saja, bahkan tidak ada maskapai yang mengajukan rute internasional yang baru.
Usai dilantik, Lufthi mengungkapkan dia dan wakilnya, Gus Yasin langsung "tancap gas" dengan melayangkan surat hingga tiga kali kepada Kemenhub supaya Bandara Ahmad Yani menjadi bandara internasional. Akhirnya, pada 8 April 2025, diperoleh persetujuan dari Kemenhub.