IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat tata niaga Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Minyak jenis ini nantinya harus berbentuk kemasan dan diberi nama MinyaKita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, pihaknya telah merevisi aturan MinyaKita lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, minyak DMO tidak boleh lagi dijual dalam bentuk CPO atau minyak goreng curah.
"Ini merupakan sebuah upaya meningkatkan pasokan minyak goreng MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng," katanya dikutip Selasa (19/8/2024).
Kendati demikian, kata dia, pelaku usaha masih boleh menjual MGR DMO itu dalam bentuk CPO dan minyak curah hingga 90 hari kedepan. Setelah itu, produksi minyak goreng harus berbentuk kemasan dengan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam Permendag itu, kata Moga, pemerintah juga menaikkan HET MinyaKita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Dia meminta agar aturan baru ini dipatuhi oleh semua produsen.