"Bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan," katanya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menyesuaikan aturan baru ini, Permendag 18/2024 mengatur soal ketentuan peralihan.
”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, kata pria yang kerap disapa Zulhas itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan," katanya.
(Rahmat Fiansyah)