sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Semua Minyak Goreng DMO Bakal Jadi MinyaKita, Produsen Diberikan Waktu 90 Hari

Economics editor Muhammad Farhan
20/08/2024 07:02 WIB
Kemendag memperketat tata niaga Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
Kemendag memperketat tata niaga Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO). (Foto: Dok. Kemendag)
Kemendag memperketat tata niaga Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO). (Foto: Dok. Kemendag)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat tata niaga Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Minyak jenis ini nantinya harus berbentuk kemasan dan diberi nama MinyaKita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, pihaknya telah merevisi aturan MinyaKita lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, minyak DMO tidak boleh lagi dijual dalam bentuk CPO atau minyak goreng curah.

"Ini merupakan sebuah upaya meningkatkan pasokan minyak goreng MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng," katanya dikutip Selasa (19/8/2024).

Kendati demikian, kata dia, pelaku usaha masih boleh menjual MGR DMO itu dalam bentuk CPO dan minyak curah hingga 90 hari kedepan. Setelah itu, produksi minyak goreng harus berbentuk kemasan dengan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam Permendag itu, kata Moga, pemerintah juga menaikkan HET MinyaKita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Dia meminta agar aturan baru ini dipatuhi oleh semua produsen.

"Bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan," katanya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menyesuaikan aturan baru ini, Permendag 18/2024 mengatur soal ketentuan peralihan.

”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, kata pria yang kerap disapa Zulhas itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement