IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan terkait sengketa lahan antara PT Sentul City dengan Rocky Gerung.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh masyarakat yang berada di sekitar lahan sengketa, termasuk Rocky Gerung.
Menurutnya Kementerian perlu mengkaji terlebih dahulu Terkait permasalahan sengketa ini. Kementerian juga akan memastikan tiitik koordinat yang dianggap milik pihak Sentul city maupun Rocky Gerung
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," ujar Teuku Taufiqulhadi, pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Selasa (14/9/2021).
Terkait hal tersebut Teuku Taufiqulhadi menjelaskan Ada dua hal yang menjadi perhatian dalam aturan main soal kepemilikan tanah, pertama mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah, dan kedua penguasaan secara fisik.