sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung, BPN Turun Tangan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/09/2021 09:32 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan terkait sengketa lahan antara PT Sentul City dengan Rocky Gerung.
Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung, BPN Turun Tangan (FOTO: MNC Media)
Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung, BPN Turun Tangan (FOTO: MNC Media)

Pada kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," sambungnya.

Staf Khusus Menteri itu mengingatkan kepada masyarakat agar saat membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya. 

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement