Dengan upaya rekonstruksi tersebut, menurut Suparji, maka dapat diketahui apakah dugaan kriminalisasi itu benar-benar terjadi atau sekadar tuduhan tak berdasar.
"Jadi kita bicara tentang fakta, tentang alat bukti bicara tentang unsur yang tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana," ungkap Suparji.
Semua hal itu, disebut Suparji, harus bersifat materiil dalam konteks pidana, yaitu kebenaran materiil. Dalam artian, tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, halusinasi apalagi ilusi.
Termasuk juga soal pendapat tidak sahnya sebuah penetapan tersangka, Suparji mengatakan maka hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.
"Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa pun, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian," papar Suparji.