Atas klaim dan tuduhan yang dilayangkan oleh Marudut tersebut, Suparji memintanya untuk segera mengajulan praperadilan.
"Jika statusnya sudah tersangka, ya ajukan praperadilan," tutur Suparji.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Untuk mengurai sengkarut kasus sengketa tambang yang terjadi, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan harus menunjukkan bukti-bukti otentik yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.
"Agar semuanya terang benderang, dan pihak penegak hukum juga bisa bertindak profesional. Maka bila memang ada dugaan (kriminalisasi) ya harus diusut. Tunjukkan bukti otentiknya, dan harus juga dilihat relevansi dan admisibilitasnya," ujar Akbar.
Menambahkan pendapat tersebut, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga meminta agar semua pihak yang merasa dirugikan dalam kasus sengketa tambang, dapat membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
"Karena misal punya bukti otentik pun, tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan. Jadi memang harus dibuat (laporan ke kepolisian)," ujar Bambang.