Komentar Suparji tersebut merujuk pada keluhan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus sengketa tambang di Sumatera Selatan yang melibatkan PT BBL, PT RUBS dan PT RPUB.
Dalam kasus ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Hanifah Husein, yang merupakan istri dari mendiang Ferry Mursyidan Baldan, mantan menteri di era 2014 hingga 2016, yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.
Melalui Kuasa Hukumnya, pihak Hanifah Husein merasa telah dikriminalisasi, dan menuding keterlibatan Bomba Group, sebagai pihak di balik PT BBL.
"Klien kami merupakan korban kriminalisasi yang patut diduga dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, dengan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan saham PT BBL," ujar Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan, dalam kesempatan terpisah.
Tak hanya berkoar terjadinya kriminalisasi, Marudut juga menuding keterlibatan pemilik Bomba Group, yaitu Iwan Bomba, dalam kasus yang telah berjalan setahun lebih ini.