sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Holywings, Pemprov DKI Juga Hentikan Operasional Tempat Usaha di PIK

Economics editor Bima Setiyadi
10/09/2021 13:47 WIB
Pada Kamis 9 September lalu, petugas Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap tiga tempat usaha di kawasan PIK Penjaringan Jakarta Utara.
Penertiban tempat usaha di PIK oleh SatpolPP (Instagram)
Penertiban tempat usaha di PIK oleh SatpolPP (Instagram)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menertibkan tempat usaha yang melanggar aturan terkait kebijakan PPKM Level 3. Setelah menindak tempat usaha Holywings Kemang, Pemprov DKI melakukan penertiban di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Hal itu terlhat dari akun instagram @satpolpp.dki. Pada Kamis 9 September lalu, petugas Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap tiga tempat usaha di kawasan PIK Penjaringan Jakarta Utara.

"Dua tempat dikenakan sanksi penghentian operasional selama PPKM yaitu PUBL** dan MYS**** sedangkan 1 tempat, MIX*** dikenakan sanksi teguran tertulis karena ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan operasional usaha selama PPKM level 3 di Ibukota," seperti dikutip Jumat (10/9/2021).

Kemudian, Petugas Satpol PP Jakarta Barat juga menggelar patroli pengawasan protokol kesehatan dan ketentuan pembatasan aktifitas PPKM Level 3 di tempat usaha. Diantaanya yaitu pletoq kafe; Twenty Nin CAfe And Music; Country Cafe & Bar; dan sebagainya.

Tidak dituliskan hasil dari patroli tersebut. Namun para pelaku usaha diharap tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 dan bersama berupaya melindungi sesama warga Jakarta dari penularan Covid 19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement