“Seperti adanya sinkronisasi regulasi di level pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Misal, dalam rencana penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen bagi rumah MBR,” kata dia.
Hal lain yang juga disampaikan Apersi adalah perhatian khusus kepada masyarakat yang selama ini belum bisa menikmati pembiayaan dari perbankan yaitu segmen non bankable dan non fixs income untuk mendapatkan rumah.
Junaidi berharap dengan adanya Kementerian PKP semua kendala yang selama ini masih menghantui pembangunan rumah subsidi dapat terselesaikan.
“Semoga hambatan-hambatan terkait program rumah KPR bersubsidi dapat diminimalisasi sehingga tak memberatkan dunia usaha,” ujarnya.