sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap, Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo Selain Indra Kenz

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
27/03/2022 11:21 WIB
Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi calon tersangka baru selain Indra Kesuma alias Indra Kenz, dalam kasus dugaan investasi ilegal.
Siap-siap, Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo Selain Indra Kenz. (Foto: MNC Media)
Siap-siap, Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo Selain Indra Kenz. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi illegal berbasis aplikasi dengan mereka Binomo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi calon tersangka baru selain Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan sosok tersangka baru dalam perkara tersebut. "Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," katanya kepada awak media, Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Whisnu menekankan, calon tersangka tersebut adalah mereka yang diduga menerima dan menggunakan aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz.

"Nanti lah kalau itu (jumlah calon tersangka). Yang penting saya sampaikan, TPPU itu, yang menerima, menikmati pasti kena," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (FHM)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement