sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Ini Formasi Khusus Seleksi CPNS 2021 di Instansi Pusat dan Daerah

Economics editor Dita Angga Rusiana
28/05/2021 15:08 WIB
Pemerintah akan kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Pada seleksi tahun ini, pemerintah juga membuka formasi-formasi khusus.
MNC Media
MNC Media

3.   Untuk formasi diaspora

a.      Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun;

b.      Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan sekurang-kurangnya lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar lulusan Strata 1;

c.      Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;

d.      Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

e.      Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), usia paling tinggi 40 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement