4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
b. Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
1) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi;
2) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 sampai dengan 1000, paling sedikit 2 formasi;
3) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 sampai dengan 2000 paling sedikit 3 formasi;