b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
(IND)