sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap! OJK Segera Ubah Regulasi Industri Modal Ventura

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/09/2021 20:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok regulasi industri modal ventura (MV). Hal ini tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok regulasi industri modal ventura (MV).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok regulasi industri modal ventura (MV).

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok regulasi industri modal ventura (MV). Hal ini tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015.

Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Industri Keuangan Non-Bank (INKB) Yustianus Dapot, salah satu poin yang akan diubah adalah terkait minimal pendanaan ke portofolio penyertaan saham.

Yustianus menjelaskan, nantinya setiap MV wajib mendanai minimal 15% penyertaan saham. Bila tidak mampu, OJK akan memberikan opsi untuk masuk ke dalam pembiayaan usaha mikro.

“Nantinya setiap modal ventura penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham. Saat ini banyak perusahaan ventura belum bisa memenuhi ini dan lebih banyak pembiayaan usaha produktifnya,” ujarnya dalam webinar AMVESINDO, yang dikutip Jumat (17/9/2021).

Yustianus menyebut perubahan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan MV yang bertumbuh pesat. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement