Selain itu perusahaan modal Ventura juga dapat mengelola dananya sebagaimana yang termaktub dalam ayat 1 PJOK Nomor 35. Namun pada saat pembuatan ketentuan ini OJK memperkirakan modal Ventura akan kesulitan mendapat Pembiayaan dari perbankan.
“Perbankan tidak akan memberikan pembiayaan sampai waktu penyertaan yang dilakukan ke modal ventura. Oleh karena itu, OJK membuka satu kanal untuk mendapatkan dana melalui dana ventura,” tuturnya.
Per Juni 2021, OJK mencatat terjadi kenaikan 28,85 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Sedangkan pada Juni 2021, pembiayaan Perusahaan Modal Ventura (PMV) tumbuh menjadi Rp15,88 triliun dari sebelumnya, Rp12,72 triliun, yang diperoleh dari pembiayaan MV didominasi pembiayaan usaha produktif, yaitu Rp10,18 triliun atau 64,12 persen. (NDA)