Dia menerangkan, 30-40% kenaikan tarif angkutan umum itu jika dikonversi menjadi rupiah kenaikkannya antara Rp3.000-5.000. Hal tersebut akan segera ajukan ke Plt Bupati untuk ditetapkan menjadi SK Bupati. Setelah itu dilakukan sosialisasi agar diketahui oleh masyarakat.
"Kan harus ada payung hukumnya untuk ditetapkan menjadi SK bupati. Harapannya minggu ini keputusan penyesuaian tarif sudah keluar," tandasnya.
(IND)