Mendikbudristek, Nadiem Makarim menambahkan, pihaknya telah membuat tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK jika belum memenuhi formasi pada pengadaan pada bulan Februari-Maret.
Kedua UU APBN dan Permenkeu akan mengatur spesifik tentang gaji dan tunjangan PPPK, dan dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
(FAY)