Anas meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di 2023. Penyampaian kebutuhan ASN tersebut, tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," lanjutnya.
Senada dengan Anas, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.
Budi mengakui, saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.