IDXChannel - Pemerintah membebaskan sementara pungutan ekspor crude palm oil (CPO) demi mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Namun, tarif progresif akan berlaku kembali 1 September 2022.
Hal ini diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya.
"Dengan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 dan terhitung mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat.