sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap! Pemerintah Mau Tarik Sertifikat Tanah

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/02/2021 07:15 WIB
Pemerintah membuat aturan baru terkait agraria, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun 2021.
Siap-siap! Pemerintah Mau Tarik Sertifikat Tanah (FOTO: MNC Media)
Siap-siap! Pemerintah Mau Tarik Sertifikat Tanah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. Dengan peraturan ini, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik, mulai tahun 2021. 

Namun masyarakat tak perlu khawatir, karena pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik tujuannya untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el", kata Sofyan dalam rilisnya, Rabu (3/2/2021).

Untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya. Setelah validasi tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. (RAMA)

Advertisement
Advertisement