Penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Melalui regulasi tersebut, setiap dua tahun sekali tarif boleh melakukan penyesuaian menimbang kondisi makro ekonomi. Selain itu untuk menjaga iklim Invetasi di jalan tol.
(FAY)