Dalam rapat tadi, dia menyampaikan bahwa ada perihal Raportas Pangan, dimana Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memperoleh penugasan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sementara BPDP-KS menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan, termasuk pembayaran PPN, dan mempersiapkan perjanjian kerjasama dengan PKS, dan juga penetapan surveyor independen," tambah Airlangga.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atau selisih harga.
"Dan ini mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga dukungan lain termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI," pungkasnya. (TIA)