IDXChannel - Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) seorang nasabah asuransi, Anan (penggugat), warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terhadap tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, berakhir gagal.
Hal ini karena dalam mediasi yang dipimpin hakim Mian Munthe, tidak terjadi titik temu kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk berdamai. Tergugat menolak membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp500 juta lagi dari total Rp1 miliar karena pemegang polis sakit permanen.
Sebaliknya penggugat, yang diwakili istrinya, Pretty, menganggap sakit permanen yang dialami pemegang polis menjadi tanggung jawab asuransi.
Terkait dengan gugatan ini, Generali Indonesia telah merespon seluruh keluhan yang disampaikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan polis.
"Tentu Generali Indonesia menghormati hak nasabah untuk menempuh upaya hukum dalam penyelesaian permasalahan ini dan kami selalu mengikuti prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Head of Corporate Communications Generali Indonesia Windra Krismansyah di Jakarta, Senin (26/4/2021).