"Sementara, lebih kurang 25 kepala keluarga yang diduga menguasai 90 bangunan diatas areal HGU tersebut masih belum bersedia menerima pola suguh hati dan sampai dengan saat ini masih bertempat tinggal serta bercocok tanam di atas areal HGU tersebut," ujar Anggota Tim Agraria Kedeputian II Kantor Staff Presiden (KSP), Sahat M Lumbanraja, dalam keterangan resminya, Minggu (30/4/2023).
Bersama dengan anggota tim yang lain, Imanta Ginting, Sahat berkunjung secara langsung guna monitoring proses penanganan konflik agraria di Sumatera Utara.
Dalam pantauan tersebut, Sahat menyebut bahwa di daerah-daerah yang telah diberikan tali asih, tidak ada lagi pergerakan-pergerakan membangun, menanam dan merusak tanaman yang telah ditanam oleh pihak PTPN III.
"Dan untuk bangunan-bangunan yang sudah lama berdiri agar tidak diambil tindakan dulu, dan penggarap tidak boleh memperluas lagi atau menanam di lahan garapan di lokasi-lokasi yang telah diberi tali asih," tutur Sahat.
Namun, bila masih ada proses negosiasi dengan pihak PTPN selama proses penyelesaian berlangsung, Sahat mempersilakan agar proses tersebut tetap dilanjutkan.