IDXChannel – Sebagaimana pekerja pada umumnya, sebagai seorang abdi negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diberikan hak untuk mengajukan cuti. Namun cuti yang satu ini, khusus diajukan untuk kondisi darurat seperti sakit. Adapun aturan cuti sakit PNS ini telah dikeluarkan oleh BKN.
Aturan cuti PNS terbaru diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 hanya berisi sebagian revisi atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017.
Lantas, bagaimana peraturan cuti sakit bagi PNS?
Dilansir dari berbagai sumber, Minggu (30/10/2022), aturan cuti PNS yang sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.
Kemudian, bila sakit lebih dari 2 hari hingga 14 hari, PNS berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter.