Lalu, jika lebih dari 14 hari, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Sementara PNS yang mengalami keguguran, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 45 hari. PNS tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Selain itu, bagi PNS yang mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas sehingga memerlukan perawatan, maka ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh.
(SLF)