sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak, Aturan Cuti Sakit bagi PNS

Economics editor Shelma Rachmahyanti
30/10/2022 07:38 WIB
Bagaimana peraturan cuti sakit bagi PNS?
Simak, Aturan Cuti Sakit bagi PNS. (Foto: MNC Media)
Simak, Aturan Cuti Sakit bagi PNS. (Foto: MNC Media)

Lalu, jika lebih dari 14 hari, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Sementara PNS yang mengalami keguguran, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 45 hari. PNS tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Selain itu, bagi PNS yang mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas sehingga memerlukan perawatan, maka ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement