sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Terbaru KAI, Anak 6-12 Tahun Bisa Naik Kereta Meski Belum Booster

Economics editor Heri Purnomo
20/12/2022 09:00 WIB
KAI menyebut anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api dengan syarat, salah satunya memiliki surat keterangan dari puskesmas/faskes.
Simak Aturan Terbaru KAI, Anak 6-12 Tahun Bisa Naik Kereta Meski Belum Booster. (Foto: MNC Media)
Simak Aturan Terbaru KAI, Anak 6-12 Tahun Bisa Naik Kereta Meski Belum Booster. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis syarat terbaru naik kereta api di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 19 Desember 2022.

Dalam aturan tersebut, pelanggan Kereta Api dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.  "Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement