IDXChannel - Bentuk dan fungsi Lembaga Pembiayaan jarang diketahui banyak orang. Padahal, mereka memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi bangsa.
Disisi lain, lembaga ini telah memiliki aturan berdasarkan PerPres Nomor 9 tahun 2009 lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan dana atau modal. Karena itu, dibandingkan lembaga keuangan, lembaga pembiayaan ini dianggap cukup penting. Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang melakukan penghimpunan dana dan menyalurkannya pada masyarakat khususnya membiayai investasi dalam pembangunan.
Lalu apa saja bentuk dan fungsi lembaga pembiayaan? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian dan Jenis Lembaga Pembiayaan
Sebelum ke bentuk dan fungsinya. Tidak ada salahnya Anda mengenalnya terlebih dahulu. Seperti dijelaskan, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan barang modal atau dana melalui sistem angsuran.
Berdasarkan Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan berikut tiga jenis lembaga pembiayaan yaitu:
- Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan merupakan lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk melaksanakan leasing, pembiayaan konsumen, anjak piutang serta usaha kartu kredit.
- Perusahaan Modal Ventura
Venture Capital Company atau Perusahaan modal ventura berfokus pada penyertaan modal suatu perusahaan (investee company) dalam kurun waktu sesuai kesepakatan tanpa agunan.
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Dibentuk guna menyediakan dana bagi proyek-proyek infrastruktur, aktivitas perusahaan ini meliputi direct lending (memberi pinjaman langsung untuk pembiayaan infrastruktur), refinancing proyek infrastruktur, dan subordinated loans (pinjaman subordinasi).