sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Bos BPJS Ketenagakerjaan Pastikan JHT Masih Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Economics editor Athika Rahma
17/02/2022 18:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyebutkan, peserta BPJS bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syaratnya.
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)

IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyebutkan, peserta BPJS bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.

"Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," kata dia dalam tayangan video, ditulis Kamis (17/2/2022).

Anggoro mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan pedoman ketentuan yang berlaku. 

Pihaknya akan mengelola dana tersebut dengan hati hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement