sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Bos BPJS Ketenagakerjaan Pastikan JHT Masih Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Economics editor Athika Rahma
17/02/2022 18:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyebutkan, peserta BPJS bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syaratnya.
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)

"Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement