BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyebutkan, peserta BPJS bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syaratnya.
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)
"Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.