3. Verifikasi Data
Setelah mengisi data harta kekayaan, formulir yang sudah diisi akan diverifikasi oleh sistem. Pejabat wajib memastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang tidak akurat dapat menimbulkan masalah hukum.
4. Mengunggah Dokumen Pendukung
Pada tahap ini, pejabat harus mengunggah dokumen pendukung yang relevan dengan harta kekayaan yang dilaporkan, seperti:
- Sertifikat tanah dan bangunan.
- BPKB kendaraan.
- Buku tabungan atau laporan rekening bank.
- Dokumen investasi seperti saham, reksa dana, dll.
5. Submit LHKPN
Setelah data dan dokumen diverifikasi, pejabat dapat mengirimkan laporan melalui sistem LHKPN. Setelah itu, laporan tersebut akan ditinjau oleh KPK.
6. Mendapatkan Bukti Lapor
Setelah laporan diterima, pejabat akan menerima bukti laporan berupa tanda terima elektronik yang menunjukkan bahwa LHKPN telah diserahkan dan diterima dengan baik oleh KPK.
7. Pembaruan LHKPN
Pejabat negara wajib melakukan pembaruan laporan secara berkala. Biasanya, LHKPN harus diperbarui setiap tahun, namun terdapat pengecualian untuk pejabat yang baru dilantik yang wajib melaporkan kekayaannya dalam jangka waktu 30 hari setelah dilantik.
Dengan memenuhi kewajiban ini, pejabat negara tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan mematuhi prosedur yang ada, para pejabat dapat memastikan bahwa kekayaan yang dimiliki tercatat dengan jelas dan transparan, serta membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
(Shifa Nurhaliza Putri)