sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Kata DJP soal Wacana Tax Amnesty Jilid III

Economics editor Anggie Ariesta
22/11/2024 15:25 WIB
DJP Kemenkeu memberikan tanggapan terkait DPR RI yang memasukkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Simak Kata DJP soal Wacana Tax Amnesty Jilid III. (Foto MNC Media)
Simak Kata DJP soal Wacana Tax Amnesty Jilid III. (Foto MNC Media)

Tax Amnesty jilid I yang berlaku pada 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. 

Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. 

Selanjutnya, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

Program ini selanjutnya dikenal dengan Tax Amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement