IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait DPR RI yang memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih akan mendalami soal rencana RUU Tax Amnesty tersebut.
“Terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Dwi saat dikonfirmasi IDXChannel, Jumat (22/11/2024).
Dengan adanya pembahasan di DPR RI, jelas dia, artinya pemerintah akan kembali menjalankan Tax Amnesty jilid III setelah sebelumnya pernah dijalankan pada 2016 dan 2022.