sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Keuntungan Kendaraan Listrik dan Syarat Mendirikan SPKLU

Economics editor Rizky Fauzan
21/09/2022 17:49 WIB
Ternyatakan kendaraan listrik memberikan banyak keuntungan, dari pajak yang rendah hingga lebih hemat dibandingkan kendaraan menggunakan BBM.
Simak Keuntungan Kendaraan Listrik dan Syarat Mendirikan SPKLU. (Foto: MNC Media)
Simak Keuntungan Kendaraan Listrik dan Syarat Mendirikan SPKLU. (Foto: MNC Media)

Pemerintah saat ini menggencarkan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, baik dari segi teknologi, produksi, maupun penggunaannya. Upaya tersebut diikuti dengan rampungnya perencanaan jalan nasional bagi kendaraan bertenaga setrum.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa manfaat penggunaan kendaraan listrik yakni mengurangi impor BBM sehingga menyeimbangan neraca perdagangan nasional.

"Mengurangi emisi gas buang akibat kendaraan bermotor, juga meningkatkan pemanfaatan cadangan nikel dan konsumsi energi listrik nasional, " kata Dadan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (21/9/2022).

Sebagaimana diketahui, migrasi menuju kendaraan listrik juga didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Mengutip dari laman Kementerian Perhubungan RI, penerbitan perpres ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan inovasi dalam produksinya di dalam negeri.

Keuntungan Dirikan SPKLU

Di sisi lain, terbuka potensi cuan dari pendirian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Menurut Dadan, prosedur perizinan dan sertifikasi tidak memerlukan izin baru.

Menurut dia hal tersebut mempermudah kemitraan pembangunan SPKLU untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Apabila bekerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Wilayah Usaha dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) seperti PLN dan Pertamina, " katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement