sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Keuntungan Kendaraan Listrik dan Syarat Mendirikan SPKLU

Economics editor Rizky Fauzan
21/09/2022 17:49 WIB
Ternyatakan kendaraan listrik memberikan banyak keuntungan, dari pajak yang rendah hingga lebih hemat dibandingkan kendaraan menggunakan BBM.
Simak Keuntungan Kendaraan Listrik dan Syarat Mendirikan SPKLU. (Foto: MNC Media)
Simak Keuntungan Kendaraan Listrik dan Syarat Mendirikan SPKLU. (Foto: MNC Media)

"Perlu memiliki izin IUPTL Penjualan dan Penetapan Wilayah Usaha SPKLU apabila bertindak sebagai retailer yang membeli listrik dari pemilik IUPTL" tambahnya.

Selain itu, terkait perizinan, menurut dia sifatnya tidak berbiaya dan dilakukan melalui Online Single Submission OSS) .

Dia mengungkapkan bahwa setiap SPKLU wajib memiliki Sertfikat Laik Operasi (SLO) dengan biaya sesuai dengan biaya SLO instalasi tegangan rendah yang didasarkan pada Permen ESDM 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

"Setiap badan usaha yang membangun dan/atau mengoperasikan SPKLU namun tidak memiliki IUPTL, wajib memiliki Sertifkat Badan Usaha (SBU), Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan wajib memiliki Sertfikat Kompetensi, " ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk unit SPKLU atau charging yang diperjualbelikan, belum ada standar wajib (SNI) yang diterapkan, sehingga badan usaha atau pabrikan dapat mengimpor atau pun merakit selama unit SPKLU charging tersebut telah memiliki sertifikat hasil uji pabrikan yang didasarkan pada SNI atau Standar Internasional lainnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement