- NIB
- IUMK (Provinsi DKI Jakarta)
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 Tentang Percepatan
- Pelaksanaan Berusaha
- Payung hukumnya tertera pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 (ditetapkan 16 April 2018).
- Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Pelayanan Perizinan Atas Izin Usaha Mikro Kecil Secara Elektronik.
- Mikro
Proses Pembuatan
Pada proses membuat NIB yaitu pada sistim www.oss.go.id maka pemohon bisa sekaligus mengisi data usaha untuk nanti include penerbitan IUMK dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Data NIB mengikuti data NIK pada KTP, sedangkan IUMK dan SPPL mengikuti alamat usaha yang bersangkutan.
Sementara, pada proses membuat IUMK provinsi wilayah DKI Jakarta yaitu pada sistem www.jakgov.jakarta.go.id, sebelum proses melengkapi data pemohon harus menentukan zona wilayah usaha, jika status zona diizinkan oleh sistem maka pemohon dapat melanjutkan untuk mengisi data dan upload dokumen.
Pihak yang berhak menentukan IUMK pemohon diterima atau tidak setelah survey adalah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan di domisili wilayah usaha Pemohon.
Apa Tujuan IUMK?
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, seperti : akses fasilitasi sertifikasi Halal, HAKI (Merek & logo), PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), Bimtek HACCP dari BPOM RI, pameran-bazaar, dll.
- Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan.
- Meningkatkan Performa usaha dan pemilik usaha.
- Faktor pembeda.
- Historical usaha.
- Indikator Pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi
Itulah perbedaan NIB dan IUMK. Semoga informasi ini berguna dan menambah wawasanmu.