IDXChannel - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sejumlah aturan baru terkait perjalanan jauh. Salah satunya terkait transportasi laut, di mana anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan tes antigen sebelum naik ke kapal laut.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut di masa Libur Nataru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (17/12/2021).
Selama masa Libur Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat di antaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
“Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan,” paparnya.