sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Yuk, Ini Cara Hitung kWh Saat Isi Token Listrik Prabayar

Economics editor Widya Michella
14/02/2022 08:18 WIB
Pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.
Pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah. (Foto: MNC Media)
Pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -Pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Sampai saat ini, masih banyak pelanggan yang bingung menghitung berapa banyak kWh listrik yang mereka peroleh ketika membeli token listrik.

"Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar," terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran kWh tersebut?

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh

2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh

3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh

4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh

5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh

6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh

7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh

8. I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh

9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh

10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh

11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh

12. P3/TR Rp. 1.444/kwh

13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement