sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sindikat Penipuan Siber Internasional, Ditjen Imigrasi Deportasi 26 WNA RRT 

Economics editor Erfan Ma'ruf
17/03/2022 09:13 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan deportasi 26 WNA RRT yang diduga sindikat penipuan siber.
Sindikat Penipuan Siber Internasional, Ditjen Imigrasi Deportasi 26 WNA RRT (Dok.MNC)
Sindikat Penipuan Siber Internasional, Ditjen Imigrasi Deportasi 26 WNA RRT (Dok.MNC)

Korban kemudian diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT. Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.

“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya," pungkasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement