IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan deportasi 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang diduga merupakan sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.
Sebanyak 26 WNA Tiongkok itu diberikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut diduga merupakan sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.
"Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Kepolisan Taiwan dalam informasi tersebut meminta bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT. Dia beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/03/2022) di lima lokasi berbeda.
Wibawa mengatakan, tim dari Direktorat Wasdakim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA yang diduga sindikat penipuan internasional asal RRT tersebut.
Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menunggu pelaksanaan deportasi.
"CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Jemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian China.