Agenda pemanggilan yang berlangsung di gedung The Treasury, Singapura, tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong bersama Menteri Senior K. Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.
Pemerintah Singapura mendasarkan pemanggilan tersebut pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas. Sejumlah jajaran eksekutif yang memenuhi panggilan otoritas mencakup pimpinan Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Wilmar International, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, hingga grup Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP).
Dalam forum tersebut, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) meminta dokumen klarifikasi serta penguatan komitmen mitigasi dan pemadaman titik api di kawasan konsesi masing-masing perusahaan.
Di tengah isu lingkungan lintas batas tersebut, hubungan dagang Indonesia dan Singapura ditopang oleh kinerja perdagangan yang kuat. Berdasarkan data resmi Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), total nilai perdagangan kedua negara pada 2024 mencapai USD33,72 miliar.
Kinerja perdagangan kedua negara berlanjut dengan tren ekspansi sepanjang 2025. Total nilai perdagangan tercatat menembus lebih dari USD40 miliar, dengan nilai ekspor Indonesia ke Singapura mencapai USD13,44 miliar.