Menurut Taga, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk hijab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.
"Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Artinya itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Imah Mahdiah, mengunggah foto sedang memberikan baju seragam kepada salah seorang anak SD.
Dalam foto diunggah itu, dia memberikan keterangan bahwa beberapa siswi SMP muslim di wilayah Jakarta Barat dipaksa memakai jilbab. Dia juga mengunggah foto percakapan warga yang mengaku anaknya dipaksa untuk memakai jilbab di sekolah.
(DES)