Sedangkan subsidi energi implisit dimaknai sebagai pengeluaran yang tidak langsung alias discretionary spending. Yayan mencontohkan, pengeluaran pemerintah berupa kompensasi kepada PT PLN (Persero) ataupun PT Pertamina (Persero), lantaran kompensasi adanya hambatan cash flow yang berhubungan dengan subsidi energi tersebut.
“Ini yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan dampak dari kerugian yang diakibatkan oleh penghapusan subsidi energi tadi,” katanya.
Berdasarkan hasil riset World Bank, lanjut dia, angka subsidi energi secara implisit lebih besar atau sebanyak 1,5 persen dibandingkan dengan subsidi energi eksplisit 1 persen di 2023.
“Artinya apa? Artinya bahwa subsidi energi ini itu membebani adanya inefektivitas dari sisi fiscal balance sheet ya, di mana secara implisit itu lebih tinggi dari eksplisit. Artinya bahwa impact-nya itu lebih besar untuk memberikan dampak terhadap beban fiskal ya," kata dia.
(NIA DEVIYANA)