sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SKK Migas Catat 10 Perjanjian Jual Beli Gas Senilai Rp19 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani
14/08/2024 18:17 WIB
SKK Migas mencatat 10 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) senilai USD1,24 miliar atau sekitar Rp19 triliun dalam acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024.
SKK Migas Catat 10 Perjanjian Jual Beli Gas Senilai Rp19 Triliun. (Foto: Atikah/MNC Media)
SKK Migas Catat 10 Perjanjian Jual Beli Gas Senilai Rp19 Triliun. (Foto: Atikah/MNC Media)

Adapun 10 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) itu di antaranya sebagai berikut: 

  1. Amandemen PJBG antara Saka Energi Muriah Ltd dengan PT Perusahaan Gas Negara
  2. PJBG antara PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
  3. Amandemen PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Igas utama
  4. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Indo Bharat Rayon
  5. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Pelangi Cakrawala Losarang 
  6. PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas 
  7. PJBG antara Pertamina EP dengan PT Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
  8. PJBG antara PT PEP Cepu dengan PT Perusahaan Negara Tbk
  9. PJBG antara Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. dan PT Energi Maju Abadi dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia
  10. PJB LPG antara Petrogas (Basin) Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga

Di sisi lain, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan ada beberapa nota kesepahaman yang diteken dalam acara tersebut. Hal itu akan mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, hingga kerja sama bidang pendidikan dan penelitian.

Salah satunya yaitu MoU dengan Pertamina Patra Niaga guna mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, serta dengan Citilink dan PT Pelita Air Services untuk penyediaan jasa angkutan udara. Katanya, penandatanganan MoU ini akan memperkuat ekosistem rantai suplai proyek hulu migas di Indonesia.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement