IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hingga saat ini belum ada time frame terkait dengan aturan insentif untuk pembelian mobil listrik.
Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Besarannya, untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
"Jadi time frame belum ada, makanya saya sampaikan tadi salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena ini menyangkut atau berkaitan dengan anggaran," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Agus mengatakan, anggaran 2023 sudah diketok, sehingga pihaknya masih harus berkomunikasi dengan DPR berkaitan dengan kebutuhan anggatan dan basisnya adalah kekuatan fiskal.
Menperin juga membantah kabar yang mengatakan, aturan terkait pemberian insentif akan diterbitkan pada Juni 2023.
"Kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not. Tapi intinya time frame belum ada. Memang belum ada time frame-nya, saya harus berkata jujur belum ada time frame-nya," tegasnya.
Agus mengatakan, baru akan melakukan rapat untuk menentukan formula pemberian insentif pada minggu pertama di Januari 2023 yang akan dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita bicara sama DPR, jadi belum ada time frame-nya. Kalau bisa lebih cepat dari Juni, Alhamdulillah kan lebih bagus lagi," pungkasnya.
(FAY)