sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Blending BBM Jadi RON 92, Jaksa Agung: Itu Dilakukan Segelintir Oknum

Economics editor Ahmad Al Fiqri
06/03/2025 13:27 WIB
Perbuatan blending RON 88 menjadi 92 itu telah menyalahi aturan di Pertamina (Persero).
Soal Blending BBM Jadi RON 92, Jaksa Agung: Itu Dilakukan Segelintir Oknum (FOTO:MNC Media)
Soal Blending BBM Jadi RON 92, Jaksa Agung: Itu Dilakukan Segelintir Oknum (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan proses blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi RON 92 dilakukan oleh segelintir oknum, bukan seluruh pihak di PT Pertamina Patra Niaga. 

Dia menegaskan perbuatan blending RON 88 menjadi 92 itu telah menyalahi aturan di Pertamina (Persero).

Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjamu jajaran Pertamina seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di Kantornya, Kamis (6/3/2025). 

Dia menyampaikan, blending BBM itu merupakan fakta hukum yang ditangani oleh Kejaksaan.

"Benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," ujar Burhanuddin.

Kendati demikian, ia menerangkan bahwa proses blending BBM itu dilakukan oleh oknum yang telah ditetapkan tersangka. Ia pun mengklaim, Pertamina tak pernah membuat aturan blending RON 88 menjadi 92.

"Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," katanya.

"Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menerangkan bahwa proses penegakan hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina, merupakan bentuk "bersih-bersih" BUMN. Hal itu ditujukan agar Pertamina bisa menerapkan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola.

"Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045," tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement